TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pria berinisial HE (41) Usai mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada senin 27 Februari 2023 Sekitar pukul 04.30 Wita.
Kepala Bagian Umum BNN Sultra, Didit Bagus Wicaksono Mengatakan, Jadi sebelumnya pada Minggu 26 Februari 2023 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran – peredaran gelap narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Lanjutnya, terkait laporan tersebut, keesokan harinya Senin 27 Februari, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Al hasil pelaku berhasil diamankan saat hendak mengambil barang haram itu.
“Setelah itu kami melakukan pengledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,08 gram,” ujarnya saat jumpa persnya pada Selasa (28/2/2023).
Kemudian pelaku di bawa di kantor BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
“Pelaku mengaku dari hasil penyelidikan mendapatkan barang haram itu dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lapas Kendari berinisial A yang saat ini kami telah melakukan pendalaman,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Reporter: Dewa