NewsHukum & KriminalMetro

Seorang Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

182
×

Seorang Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial HB (48) warga Jl. Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diamankan polisi setelah tega mencabuli anaknya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, Pelaku ditangkap, pada Rabu (7/9/2022), sekitar pukul 05.00 wita, di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi,saat aksi bejatnya ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak kandunganya, sebut saja Indah (10),” Ujar Fitrayadi dalam keterangannya. Jumat (9/9/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel juga itu mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.

“adapun keterangan tersangka telah 5 kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yaitu ketika anaknya masih kelas 4 SD sampai Saat ini korban duduk di Kelas 5 SD,”Ungkap AKP Fitrayadi.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya, selalu membujuk korban, dan mengancam untuk tidak melaporkan ke orang lain, apalagi ke sang ibu.

“Aksi pelaku dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah,” imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam dalam sel tahanan polisi.

“Dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” Jelasnya.

Dewa/ Teramedia.id