NewsMetroVideo

Rapat Dengar Pendapat THM Langgar Aturan PPKM Kota Kendari di Tunda

216
×

Rapat Dengar Pendapat THM Langgar Aturan PPKM Kota Kendari di Tunda

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Berdasarkan aduan Lembaga GEMPIH SULTRA aduan terkait adanya Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar PPKM yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah di tetapkan DPRD kota kendari menggelar Rapat Dengaar Pendapat (RDP) Umum bersama pimpinan dan anggota pansus covid19. (23/8/2021)

Namun karena pihak pelapor Hingga 2 jam selama Rapat berlangsung DALAM HAL INI GEMPIH SULTRA tidak menghadiri RDP tersebut , Maka dari itu RDP ditunda.

“Gempih sultra sebagai pelapor tidak hadir ditiap RPD yang berlangsung , Saya telah medesak pansus covid19 untuk menunda RDP ini dan akan dijadwalkan kembali”, ujar Husain Machmud Fraksi Parta Gerindra.

Sementara itu Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokap) Sulawesi Tenggara Amran mengungkapkan selama PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini anggotanya belum ada yang mendapatkan kompensasi dari Pemerintah kota kendari.
Atas nama asosiasi sudah pernah kami layangkan surat dan juga pelaporan data akurat seluruh anggota Arokap yang akan mendapatkan kompensasi penerapan PPKM yang sudah 4 Lebih
“Pemerintah sudah menetapkan bahwa yang namanya restoran itu harus dapat bantuan, sampai hari ini tidak ada. Saya belum tahu (jenis bantuan) tapi apapun bantuannya saya atas nama ketua asosiasi pada prinsipnya akan menerima, karena itu bukan untuk perusahaan tapi untuk pekerja,” ujarnya.

lebih lanjut atas adanya penerapan PPKM tersebut Amran merincikan dampaknya sampai pada penurunan pajak yang drastis. lebih dari 100 persen penurunan pajak pendapatan kota turun drastis, yang tadinya sekitar Rp 23 miliar sekarang tinggal Rp 10 miliar dalam 1 tahunDan terjadi PHK disektor pekerja.

Aunria aurora/teramedia.id