NewsHukum & Kriminal

Pria di Kendari di Ringkus Polisi Usai Membawa 10 Mata Busur Dan Ambil Tempelan Sabu-Sabu

297
×

Pria di Kendari di Ringkus Polisi Usai Membawa 10 Mata Busur Dan Ambil Tempelan Sabu-Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial RD (32) diringkus Kepolisian Resort Kota Kendari setelah membawa 10 mata busur beserta ketapel dan mengambil tempelan berupa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari kecurigaan pemilik kios, ketika RD mau mengambil sabu-sabu di depan kios milik warga tersebut.

“Nah pemilik kios merasa curiga terhadap RD ini dan langsung mengamankan dan meminta pertolongan ke warga dan polisi,”ujar Eka, Rabu (4/5/2022).

Lanjut Eka, Mendengar kejadian tersebut, piket penjagaan Polresta Kendari langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan RD untuk di bawa ke mako Polresta Kendari.

“RD sudah kita amankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eka.

Dalam kesempatan yang sama, aparat turut mengamankan 1 buah alat ketapel, 10 buah mata busur, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat shabu, 1 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah silet.

Dewa/ Teramedia.id