TERAMEDIA.ID, KENDARI – Polresta Kendari Menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang menantu terhadap ibu mertuanya pada 7 april 2024 lalu, Kamis (4/7/2024).
Rekonstruksi dilakukan oleh dua pelaku yaitu ND (23) yang diduga merupakan otak pembunuhan berencana ini yang berstatus sebagai menantu korban M (51) dan sang eksekutornya yakni seorang pria berinisial MF (21).
Reka adegan ini juga disaksikan puluhan keluarga korban M yang yang hadir langsung untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut dan terlihat geram sembari meneriaki tersangka dengan penuh emosi.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada semua penegak hukum, penyidik, jaksa dan mencocokkan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
“Tujuannya cuma satu yaitu supaya membuat terang tindak pidana ini dan guna teman-teman jaksa meyakinkan Hakim dipersidangan agar pasal yang kami persangkakan itu dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 24 adegan diperagakan oleh dua pelaku pembunuhan dan ada dua adegan yang keterangan pelaku 1 dan pelaku 2 yang tidak sesuai.
“Nanti kami akan perbaiki lagi keterangan masing-masing tapi kedua tersangka punya hak untuk menyatakan demikian nanti berdasarkan barang bukti akan dibuktikan dipersidangan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya adegan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Madu Sila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia yang menewaskan seorang ibu berinisial M (51).
Korban tewas usah dibunuh menggunakan tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban dan juga mengalami luka 10 tusukan.*(DW)