TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Polisi kembali mengamankan 1 (satu ) orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dengan inisial T (laki/46) di Kompleks Unahlu Kel. Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari ( 19 Mei 2021 )
Penangkapan yang dilakukan tim Polresta Kendari ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Atas dasar informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut kemudian sekira jam 19.00 wita bertempat di dalam rumah Komp. Unhalu Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari, anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka .
Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka sedang memilki, menyimpan, menguasai 24 (dua puluh empat) paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 14,56 Gram yang disimpan didalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs PasalĀ 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.