HeadlineHukum & KriminalNasional

Konologi Singkat Kasus Penahanan Eks Kepala BGN Bersama 2 Wakilnya

88
×

Konologi Singkat Kasus Penahanan Eks Kepala BGN Bersama 2 Wakilnya

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – 3 Juni 2026 tim penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, setelah melakukan serangkaian penyidikan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 – 2026.

Berdasarkan surat perintah direktur penyidikan tanggal 29 Mei 2026, perihal penyidikan yang dimaksud, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa roang saksi, diantaranya 3 orang saksi masing-masing ; DH (selaku Kepala BGN 2024-2 Juni 2026), SS ( Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 Septemb 2025 – 2 Juni 2026), LP (selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Periode 22 Oktober 2024 – 2 Juni 2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Setelah melalui serangkai npemeriksaan, ketiga saksi DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat butki yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka oleh penyidik ditetapkan bahwa Sdr. DH, SS dan LP serbagai tersangka dalam perkara ini.

“Dari laporan penyidik mengungkapkan bahwa, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 Triliun Rupiah dan Tahun 2026 sebesar 268 Triliun yang bersumber dari APBN.” ungkap Syarief

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan bahwa Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai di BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk. ” Dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif milyaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantara ke tiga tersangka”.

Selain dengan menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ke tiga tersangka dalam menalkukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan interfensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real dilapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukug operasional pelaksanaan MBG, diantaranya :
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 Unit dengan total sekitar 1 Trilun Rupiah
2. Pengadaan 32 Ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya Markup
3. Pengadaan Tablet sekitar 31 ribu yang tidak seusai ketentuan dan adanya Markup
4. Pengadaan televisi sebesar 75 Milyar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya Markup

Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, para tersangka disangka melanggar pasal tentang KUHP, bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agug dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. (***)

 

Editor:NZ