NewsHukum & KriminalMetro

Perkara Harta Gono-Gini, Seorang Pria di Kendari Aniaya Mantan Istri Gunakan Sebilah Parang

244
×

Perkara Harta Gono-Gini, Seorang Pria di Kendari Aniaya Mantan Istri Gunakan Sebilah Parang

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria Sarito (44) tahun tega menganiaya mantan istrinya sendiri menggunakan Sebilah Parang yang mengakibatkan W (34) tahun mengalami luka berat di Jalan Transito, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Sabtu (4/6/2022).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi ketika korban sedang berada di dalam kamar kosnya di lorong Transito, sekitar pukul 07.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Pelaku awalnya mendatangi korban yang merupakan mantan istrinya di kamar kosnya sambil membawa parang. Setelah itu terjadi cekcok antar keduanya.

“Berselang beberapa saat kemudian, pelaku langsung menebas korban dengan parang secara membabi buta hingga mengakibatkan luka pada lengan, termasuk kulit kepala terlupas kena sabetan.,” ujar Fitrayadi.

Dia juga menjelaskan, penganiayaan itu karena masalah harta gono-gini yang ditinggalkan sejak keduanya resmi cerai pada tahun 2001.

“Pelaku datang meminta agar rumah mereka tinggal dulu jangan dijual ke orang lain. Pelaku meminta agar dia yang beli rumah tersebut. Namun korban tidak setuju, karena harga yang diminta terlalu murah. Sehingga terjadilah keributan yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya.

Lanjut Fitrayadi, Usai menganiaya korban Kemudian pelaku langsung datang menyerahkan diri ke Polresta Kendari. Selain itu, korban juga sudah di bawa ke RS. Bhayangkara guna dilakukan perawatan.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Dewa/ Teramedia.id