NewsMetro

Percepat Laporan Kejadian Kebakaran,Dinas Kebakaran Kota Kendari Akan Bentuk Relawan Kebakaran.

304
×

Percepat Laporan Kejadian Kebakaran,Dinas Kebakaran Kota Kendari Akan Bentuk Relawan Kebakaran.

Share this article
Junaidin Umar / Kadis Damkar kota Kendari

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan di bidang kebakaran melalui aspek pencegahan/pengurangan risiko kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Kendari akan membentuk dan membina Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kota Kendari.

Hak ini diungkapkan langsung oleh Kepala  Dinas Damkar Kota Kendari Junaidin Umar  dalam wawancara Bersama Jurnalis Teramedia.id. Senin( 24/01/2022).

Junaidin menerangkan bahwa pihaknya  akan membentuk relawan kebakaran, yang terdiri dari masyarakat umum yang akan mewakili setiap Kelurahan, agar dapat membantu percepatan laporan dan penanganan kebakaran di Kota Kendari.

“Itu tugasnya untuk membantu kami, bisa memberikan laporan lebih awal, dan bisa mengamankan wilayah” Terangnya.

Junaidin menjelaskan di Kota Kendari sendiri pembentukan relawan kebakaran ini masih dalam tahap percobaan, dan merupakan  kali pertama  yang akan diterapkan di Kota Kendari.

Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran ini merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal  (SPM) sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Keberadaan relawan pemadam kebakaran ini merupakan sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dari para pemangku kepentingan di bidang kelembagaan, sarana prasarana, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendanaan, baik di pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Junaidin menambahkan guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

“Kita meminta kesediaam Masyarakat untuk  secepatnya melaporkan kalau ada kejadian kebakaran di wilayahnya” ungkap Junaidin

Lanjut Junaidin dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran di kota Kendari.

Novrianti/ Teramedia.id