TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), pada Rabu 2 Agustus 2023.
Tersangka yang kedelapan tersebut, berinisial YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengutarakan, tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan terbukti bersalah selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Asintel Kejati Sultra dalam keterangannya.
Lanjutnya, Ia mengatakan inisial YB dalam kasus tersebut berperan sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
“Peran YB sama dengan dua pejabat ESDM yang sudah ditetapkan tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” katanya.
Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya.
“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” Tandasnya.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 orang tersangka baru maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Sementara itu dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Reporter: Dewa