TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – 2 orang tersangka Narkotika diamankan aparat tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, bersama barang bukti 20,5 Gram yang diduga shabu pada 2 tempat berbeda. (25/8/2021)
Mendapat informasi dari masyarakat tim kepolisian melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh trersangka inisial “A-H” (laki/36) profesi security beralamat identitas Jl. Tinanggea Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan.
Pada Hari Rabu 25 Agustus 2021 Sekitar 01.00 Wita. Tim melakukan pembuntutan dan Melakukan Upaya Paksa Penangkapan terhadap Target “A-H”.
Tim berhasil mengamankan Target sesaat sesudah melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu yang sedang berada di Kost-kosant Warna warni Jl. Balaikota IV Lorong Pelangi Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara. TIm kemudian melanjutkan penggeledahan, yang di saksikan Masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan Narkotika Jenis shabu sachet di dalam helm warna ungu tua.
Kemudian Tim lidik melakukan pengembangan dirumah terhadap tersangka “A-H”di ditemukan dan sachet shabu yang telah siap edar sebanyak 28 ( Dua Puluh Delapan ) sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 17,81 Gram.
Dari Keterangan Tersangka 1 maka Tim melakukan pengembangan ke TKP 2. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, tersangka 2 inisial “R” (laki/22) yang alamat identitasnya Jl. Landak Baru, Kel. Bontolebang Kec. Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sedang berada didalam rumah beralamat Jl. Lumanda, Kel. Baruga,Kec.Baruga, Kota Kendari.
Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 3 ( Tiga ) sachet Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 19,34 Gram dan ditemukan 1 (satu) Unit Hanphone warna Ungu Tua yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Redaksi/teramedia.id