NewsHukum & KriminalMetro

Nekat Edarkan Sabu Sebanyak 27,66 Gram, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

120
×

Nekat Edarkan Sabu Sebanyak 27,66 Gram, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI -Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap Seorang wanita berinisial RR (27) setelah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di kamar kost-kosan di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD Maing K mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kos kosan.

“Mendengar informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju kos kosan. Tak berselang lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 66 sachet paket sabu-sabu dengan berat 27,66 Gram,” Ujar Maing saat konferensi pers, pada Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya, pelaku langsung di giring menuju Mako Polresta Kendari untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu, ia menambahkan, Dari pengakuan pelaku dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki laki inisial OM dan diarahkan untuk mengedarkan sabu tersebut

“Jika berhasil dia mengedarkan akan dikasih imblan Rp 100 Ribu per gram,” ungkapnya.

Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari masih mendalami keberadaan lelaki inisial OM

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Dewa/ Teramedia.id