TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Resnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap Seorang pria berinisial YR (30) tahun saat kedapatan mengedarkan sabu di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Wua-wua Kota Kendari, Selasa (14/6/2022)lalu, sekira pukul 22.15 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, jadi dari pengakuan pelaku ini ia diarahkan salah seorang berinisial MN di sekitaran Kecamatan Kandai dengan dijanjikan apabila berhasil mengedarkan barang tersebut akan mendapatkan upa perbuatannya itu.
“YR tergiur dengan janji MN kalau ia berhasil edarkan barang haram itu maka akan dibayar uang senilai Rp 100 ribu per gram sabu yang ia berhasil jual,” ujar Jupen saat konferensi Pers. Pada Senin (20/6/2022).
Kemudian, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika langsung turun dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni YR.
“Setelah dilakukan penggeledaan, pelaku tertangkap tangan sedang membawa yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 20 sachet bening dengan berat brutto 6,38 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut, Untuk saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MN sedangkan pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dan untuk pelaku ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” Beber Jupen.
Dewa/ Teramedia.id