TERAMEDIA.ID, KENDARI – Karena efek minuman beralkohol yang mengakibatkan seseorang mabuk, ayah berinisial LJ (41) di Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tega setubuhi anak kandungnya sendiri berusia 17 tahun hingga hamil.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali yakni pada Agustus 2023 dan September 2023 di kediamannya.
“Waktu kejadian bulan Agustus dan bulan September Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” ungkap Fitrayadi di Mako Polresta Kendari, Senin (12/2/2024).
Dikatakan, pencabulan pertama terjadi pada Agustus saat pelaku pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.
“Saat itu pelaku pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat dan masuk ke dalam kamar langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban saat ibu kandung korban tidak berada di rumah,” kata Fitrayadi.
Kemudian, sekitar September 2023, aksi bejat pelaku terhadap anaknya kembali diulangi dengan kondisi mabuk. akibat pencabulan itu, korban dilaporkan hamil.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban berinisial WS melaporkannya ke Mapolresta Kendari. Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 11 Februari 2024, sekitar pukul 23.50 WITa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.*(DW)
editor:DN