HeadlineNews

Gubernur Sultra Serahkan Rancangan Perda Perubahan APBD kepada DPRD Sultra

324
×

Gubernur Sultra Serahkan Rancangan Perda Perubahan APBD kepada DPRD Sultra

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (22/9/2026) malam.

Penyerahan dokumen tersebut dirangkaikan dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama sesuai mekanisme yang ditentukan.

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan dapat dilanjutkan pada tahap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Sultra.

Gubernur menjelaskan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya penyesuaian penerimaan dan belanja negara, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen dalam struktur APBD Tahun 2026.

Selain itu, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara serta penyelesaian target dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi prioritas tahun 2026.

Prioritas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.

“Perubahan APBD Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur menguraikan secara garis besar pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pertama, Pendapatan Daerah. Target pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat dari semula Rp4,06 triliun menjadi Rp4,56 triliun, atau bertambah sekitar Rp505 miliar. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer pemerintah pusat.

Kedua, Belanja Daerah. Total belanja daerah direncanakan meningkat dari semula Rp4,07 triliun menjadi Rp4,74 triliun, atau bertambah sekitar Rp671,12 miliar. Peningkatan tersebut antara lain terdapat pada belanja operasi dan belanja modal untuk mendukung program pembangunan daerah.

Ketiga, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan meningkat dari semula Rp69,73 miliar menjadi Rp235,40 miliar, atau bertambah Rp165,67 miliar. Peningkatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Gubernur menegaskan, meskipun kondisi keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara berimbang, setiap program dan kegiatan tetap perlu didalami agar pelaksanaannya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gubernur menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikuti proses pembahasan perubahan APBD Tahun 2026 dengan baik dan tuntas.

Instruksi tersebut ditujukan agar target kinerja serta sasaran program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai.

Gubernur berharap pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah ditentukan serta dapat disepakati bersama, sehingga program pembangunan daerah tahun 2026 dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.(*)

 

Editor:NZ