NewsHeadlineMetro

Pemkot Kendari Tata Kawasan Sekitar SPBU, Penjualan BBM Bersubsidi Eceran Ditertibkan

15
×

Pemkot Kendari Tata Kawasan Sekitar SPBU, Penjualan BBM Bersubsidi Eceran Ditertibkan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai menata kawasan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menertibkan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Penertiban dilakukan di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026).

Penertiban Perdana ini dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.

Selain berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, langkah tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.

Sejumlah lapak dibongkar petugas dan diangkut menggunakan kendaraan Pemerintah Kota Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari. Satpol PP mencatat empat pemilik lapak yang berada di lokasi penertiban.

Sudirman mengatakan, kawasan sekitar SPBU menjadi salah satu titik yang akan ditata Pemkot Kendari secara menyeluruh. Kota Kendari saat ini memiliki 15 SPBU dan seluruh kawasan di sekitarnya akan menjadi sasaran penertiban.

“Langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” kata Sudirman.

Menurutnya, pengawasan kemudian akan dilanjutkan ke titik-titik lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Pemkot Kendari juga menyoroti penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga di atas harga yang seharusnya diterima masyarakat.

Sudirman menyebut BBM bersubsidi seharusnya dapat dibeli masyarakat dengan harga normal. Karena itu, praktik penjualan kembali dengan harga lebih tinggi menjadi salah satu hal yang ditertibkan.

“BBM eceran ini adalah barang subsidi yang harusnya masyarakat dapat merasakan, dapat membeli dengan harga yang normal Rp10.000, tapi hari ini kami melihat diecer dengan harga Rp13.000,” ujarnya.

Penertiban juga mencakup tempat penjualan BBM menggunakan Pertamini.

“Sama semua. Pertamini itu tidak ada,” tegas Sudirman.

Di Jalan Malaka, penataan juga dilakukan karena lokasi tersebut merupakan bagian dari median jalan yang digunakan masyarakat. Pemanfaatan area tersebut sebagai tempat berjualan dinilai perlu dihentikan agar fungsi ruang publik tetap terjaga.

“Tempat ini memang harus diclearkan, karena memang tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.

Selain mengganggu fungsi kawasan, keberadaan lapak juga berdampak terhadap kebersihan lingkungan. Petugas menemukan sampah di sekitar lokasi sehingga penataan kawasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.

Sudirman mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Kendari tidak hanya berfokus pada penjualan BBM bersubsidi, tetapi sekaligus merapikan kawasan sekitar pusat aktivitas pemerintahan dan masyarakat.

“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini,” katanya.

Pemkot Kendari selanjutnya akan melakukan penertiban secara bertahap di kawasan seluruh SPBU. Sudirman meminta masyarakat dan pedagang mematuhi ketentuan yang telah disampaikan agar aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran tidak kembali muncul.

“Semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor. Terkait kalau masih ada yang memperjualkan, ke depannya kita akan ambil,” pungkasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada pedagang agar menghentikan penjualan BBM bersubsidi. Pihak kelurahan juga kembali mengingatkan pedagang sebelum petugas melakukan pembongkaran.(SM)