TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari saat ini telah over kapasitas, yang seharusnya menampung 404 Warga Binaan namun saat ini telah mencapai 636 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama.
Samad mengatakan jumlah tahanan yang ada dilapas kelas II A Kendari saat ini sudah over kapasitas, hingga mencapai 58% dari kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Lapas over kapasitas, melebihi dari ukuran standar kapasitas yang ditentukan cuma 404 orang, namun sekarang di lapas Kendari sudah dihuni 636 warga binaan, berarti sudah melewati kapasitas yang seharusnya ,” ujar Samad
Ia menambahkan untuk menormalisasi hal tersebut pihaknya telah mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba namun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Usulan Lapas khusus narkoba ini dilakukan karena WBP dilapas kelas II A Kendari di dominasi oleh kasus obat-obatan terlarang.
“Di Sultra yang dominan banyak kasus narkoba, sehingga kanwil Kemenkumham mengusulkan bangunan lapas khusus narkoba,” ucapnya
Menyinggung pemberian remisi bagi warga binaan, Samad menjelaskan pemberian remisi mempunyai andil untuk mengurangi jumlah warga binaan dan untuk tahun ini warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 58 orang.
“Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah yang mempunyai kelakuan baik selama 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya
Editor-Dony oktayudha