NewsHukum & KriminalMetro

Kejati Sultra Terima Penyerahan 2 Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal

790
×

Kejati Sultra Terima Penyerahan 2 Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang Cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Kamis (16/1/2025).

Dalam perkara ini 2 orang dinyatakan tersangka, yaitu inisial AA dan RI. Bertempat di Jalan Poros Kolaka-Wolo tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga kedua tersangka hendak menjual rokok ilegal sebanyak 60 kartun penjual eceran atau kios-kios kecil.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yaitu sebesar Rp1,3 miliar lebih.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP,” ucap Dody.

Kasi Penkum bilang, Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari, mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025,” pungkas Dody.*(DW)

 

Editor;NZ