NewsHukum & Kriminal

Kejati Sultra Sita Uang Rp 79 Milliar Dari korupsi Blok Mandiodo Konawe Utara

283
×

Kejati Sultra Sita Uang Rp 79 Milliar Dari korupsi Blok Mandiodo Konawe Utara

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang tunai sebesar Rp 79 Miliar dari perkara tindak pidana korupsi perusahaan pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam di blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr Patris Yusran Jaya menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dari sejumlah rekening pemilik perusahaan pertambangan di blok Mandiodo.

“Ini hasil penyitaan uang dari beberapa rekening dan perusahaan yang ada di blok mandiodo,” kata Patris kepada awak media, pada Kamis (24/8/2023).

Ia menambahkan, uang senilai Rp 79 Milliar tersebut sudah termasuk dengan mata uang Dollar Amerika dan Dollar Singapura. kemudian dari penyitaan akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya.

“Kita akan simpan uang ini di rekening dinas Kejati sebelum mendapatkan status hukum, setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” tuturnya.

Sementara itu, sejumlah uang yang di sita Kejati Sultra dari tangan korupsi berjamaah di Blok Mandiodo, dengan rincian, mata uang rupiah sebesar Rp 59,275.226 828 Mata uang Dollar Singapur sebesar SGD, 1.350.000 atau sebesar 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau sebesar 4.539.510.000.Total uang yang disita sebesar Rp 79.088.636.828

 

Reporter: Dewa