NewsHukum & Kriminal

Kejari Kendari Selamatkan Uang Negara 4.3 M Perkara Kasus Pajak Pertambangan

293
×

Kejari Kendari Selamatkan Uang Negara 4.3 M Perkara Kasus Pajak Pertambangan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari berhasil menyelamatkan uang negara, dari perkara tindak pidana perpajakan senilai Rp.4.308.472.793 oleh terdakwa Wardan selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA yang beroperasi di daerah Konawe Utara dan Kolaka Utara.

Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan bahwa, terdakwa Warda selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah melakukan penyetoran Pembayaran atas perkara Tindak Pidana Pajak sebesar Rp.4.308.472.793.

” penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak” ujarnya di Aula Kantor Kejari Kendari, pada Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

” upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan, “lanjut dia

Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (RZ)