TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan non narkoba yang perkaranya telah inkrah dan mendapat keputusan tetap pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari, Polresta Kendari, BNN, Balai POM dan Bea Cukai Kendari, pada Kamis (6/6/2024).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara, mengungkapkan, adapun barang bukti yang di musnahkan, untuk narkotika berupa 1,6 kilogram narkoba.
“Bukti yang dimusnahkan hari ini itu terdiri dari 42 berkas perkara. Untuk narkotika jenis ganja seberat 900 gram. Kemudian sabu seberat 700 gram. Total narkoba yang dimusnahkan itu seberat 1,6 kilogram,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti dengan cara dimusnahkan itu merupakan hasil eksekusi untuk triwulan kedua tahun 2024. Yang sebelumnya juga telah di musnahkan.
“Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari,” terangnya.
Kata dia, untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba itu tidak sepenuhnya dimusnahkan, kecuali beberapa gram dari masing-masing barang bukti yang dimiliki oleh tersangka akan disimpan untuk keperluan penyidik dalam persidangan nanti.
Dia juga menyebutkan, kemudian non narkotika yang dimusnahkan, puluhan senjata tajam, handphone dan barang bukti lainya dari 14 berkas perkara,
“Untuk barang bukti orang dan harta benda itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu dibakar juga. Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” pungkasnya.*(DW)
Editor:NZ