TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menyerahkan tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum guru besar Prof B ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari). Pada Rabu (7/12/2022).
Berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan laporan polisi Nomor : 490, tanggal 26 Juli 2022 Sprin sidik Nomor : 254, tanggal 4 Agustus 2022. Kasatreskrim Polresta Kendari,AKP Fitrayadi menuturkan, bahwa pihaknya kini menyerahkan Prof B ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke penuntut,” tutur fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup tersangka diduga telah melakukan TPKS (Tindak Pidana Kekerasab Seksual).
“Adapun pasal yang dimaksudkan yakni Pasal 6 huruf a, c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari,Syafrul membenarkan bahwa berkas perkara Prof Barlian sudah lengkap atau P21. Untuk diketahui, sebelumnya Prof Barlian terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dewa/ Teramedia.id