NewsMetro

Kapolresta Kendari Imbau Orang Tua Bersikap Tegas Larang Anak Yang Dibawah Umur Berkendara

52
×

Kapolresta Kendari Imbau Orang Tua Bersikap Tegas Larang Anak Yang Dibawah Umur Berkendara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepala Kepolisian Resor Kota (polresta) Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengimbau kepada orang tua agar bersikap tegas untuk melarang anaknya yang masih pelajar dan di bawah umur untuk berkendara baik ke sekolah maupun ke tempat lain.

Ia menuturkan, selain melanggar aturan lalu lintas, juga dapat membahayakan keselamatan anak tersebut maupun orang lain. Hal itu disampaikan usai menanggapi peristiwa yang baru saja terjadi, seorang pelajar berinisial SA (13) terlibat kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di jalan di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 12.00 WITA. Korban SA merupakan pelajar di SMP 12 Kendari ini meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Bahteramas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Di mana, dalam aturan, anak usai 17 tahun ke atas baru diizinkan untuk membawa kendaraan dengan catatan telah mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian,” ujar Kapolresta saat ditemui oleh media ini. pada Rabu (7/12/2022).

Lanjut Eka, Jika cukup umur dan juga sudah mendapatkan SIM pun, orang tua tetap harus memantau dan mengawasi anaknya yang masih pelajar dalam membawa kendaraan. “Kami dari Polresta Kendari menyampaikan imbauan kepada orang tua, pihak sekolah, untuk pelajar yang masih di bawah umur jangan diizinkan membawa kendaraan ke sekolah dengan alasan apapun,” Tuturnya.

“Jadi, terutama kepada orang tua, kami mengimbau jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, apalagi ke jalan umum,” Jelasnya.

 

Dewa/ Teramedia.id