NewsHukum & KriminalMetro

Kantor Bea Cukai Kendari Amankan Rokok Ilegal 14.660 Batang

254
×

Kantor Bea Cukai Kendari Amankan Rokok Ilegal 14.660 Batang

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari kembali mengamankan rokok ilegal 14.660 batang saat operasi pasar yang lakukan di dua wilayah di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang berlangsung pada 7-9 Februari 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam operasi pasar ini dilakukan untuk pengecekan setiap rokok-rokok yang beredar atau dijual di pasaran.

Dengan itu, Ia mengungkapkan apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai apa tidak.

“Dalam operasi Bea cukai di dua wilayah ini tentu juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan penjual mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,”ujar Hadi, pada Selasa (15/2/2022).

Lanjut Hadi, Dalam operasi pasar tersebut yang berlangsung selama 3 hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang,dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000.

Dewa/teramedia.id