NewsDaerahHeadline

Jalan Daerah Sepanjang 2.877 Meter di Lelewawo yang Disertifikatkan Oleh Seorang Pengusaha Tambang Akan Dikembalikan

570
×

Jalan Daerah Sepanjang 2.877 Meter di Lelewawo yang Disertifikatkan Oleh Seorang Pengusaha Tambang Akan Dikembalikan

Share this article

 

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada Selasa (14/01/2025) terkait jalan sepanjang 2.877 meter di Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih yang disertifikatkan oleh seorang pengusaha tambang beberapa waktu lalu.

Agenda ini juga dihadiri oleh Badan Pertanahan Kolaka Utara, Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Utara, dan Gerakan Anti Mafia Agraria Kolaka Utara sebagai perwakilan masyarakat.

Kepala BPN Kolut, Kuntarto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan penanganan perkara terkait kasus ini.

“Kita telah memanggil pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Pemkab karena itu merupakan aset Pemkab. Kami sudah koordinasi dan sudah mendapatkan bahan-bahan ataupun dokumen yang diperlukan bahwa itu memang aset Pemkab,” jelas Kuntarto.

Sementara itu, Nasir Banna selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada BPN Kolut agar segera melakukan komunikasi kepada pemegang SHM.

“Kami perintahkan kepada BPN agar melakukan komunikasi kepada pemegang SHM Nomor 609, 700, dan 701 atas nama Tugiyo untuk secara sukarela melepaskan SHM tersebut kepada Daerah,” ungkapnya.

“Pemegang SHM tersebut bersedia memberikan SHM tersebut kepada Daerah dengan catatan dia akan meminta hasil pemeriksaan BPK terkait dengan aset daerah,” tambah Nasir. *(AF)

 

Editor:NZ