TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan 5 (lima) orang pelajar yang hendak melakukan tawuran.
Penangkapan terhadap lima tersangka, karena terbukti membawa dan menguasai Senjata Tajam (Sajam), diantaranya yakni lima mata busur dan satu buah ketapel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kelima tersangka yakni masing-masing berinisial DWP (16) membawa dan menguasai Golok Sisir (Gosir), JS (15) menguasai lima mata busur dan 1 buah ketapel, AR (17) membawa dan menguasai parang, Serta FAP (16) memiliki dan membawa Gosir dan IND (16) memiliki dan membawa celurit.
“Kelima tersangka merupakan pelajar yang beralamat Kota Kendari. Para tersangka diduga keras telah melakukan dugaan TP. Sajam yang terjadi pada hari Minggu 4 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Bersih Hatiku Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari” kata Fitrayadi senin (5/2/2024).
Lanjutnya, semua barang bukti Sajam berhasil diamankan Polisi, dan kelima tersangka turut diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kronologis kejadian tambah Fitrayadi, awalnya Tim Patroli mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran. Seketika Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP dan mendapati para remaja yang akan tawuran.
“Polisi langsung mengamankan beberapa remaja, dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari, termasuk lima tersangka tersebut. Kelimanya disangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun kurungan,” tandasnya.*(DW)
editor:DN