TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat pleno terbuka hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024.
Rapat pleno terbuka ini berlangsung pada tanggal 5 – 6 Desember yang diadakan di Hotel Berlian kota Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
Sesaat setelah rapat pleno usai pada Jum’at dini hari, Ketua KPU Kolaka Utara Nurgalia, mengatakan penetapan melalui rapat pleno tertuang dalam berita acara rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Berikut perolehan hasil perolehan suara ke 3 pasang calon Bupati Kolaka Utara melalui rekapitulasi C1 KPU Kolaka Utara.
Pasangan Calon Nomor Urut 1
H. Anton,SH dan H.Abbas.SE sebanyak 8.376 suara sah.
Pasangan Calon Nomor Urut 2
H. Sumarling.SE dan Timber
sebanyak 36.216 suara sah.
Pasangan Calon Nomor Urut 3
Drs.H. Nur Rahman Umar, MH dan H.Jumarding.SE sebanyak 38.105 suara sah.
Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan bahwa penetapan ini telah di tetapkan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Kolaka Utara yang tertuang di dalam berita acara penetapan dengan Nomor : 570 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 sebagaimana yang terdaftar dalam jumlah DPT 97.142 wajib pilih.
“Wajib pilih yang datang menyalurkan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebanyak 83.843 dengan rincian untuk jumlah seluruh suara sah sebanyak 82.697 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.146,” jelas Nurgalia.
Untuk di ketahui, Nurgalia menambahkan wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kolaka Utara yang tidak menyalurkan hak pilihnya sebanyak 13.297 yang tersebar di 15 Kecamatan, 127 Desa, dan 6 Kelurahan dengan jumlah TPS 262. *(AF)
editor: DN