NewsHukum & KriminalMetro

Hari Ini, Sistem Tilang Elektronik Mulai di Berlakukan di Kota Kendari

160
×

Hari Ini, Sistem Tilang Elektronik Mulai di Berlakukan di Kota Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tilang elecktronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini di berlakukan di Kota kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Launcing tilang ETLE ini secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dirangkaikan dengan sekaligus HUT Lalu Lintas Bhayangakara ke-67 di Aula Waspada Polresta Kendari, pada Kamis, (22/9/2022).

Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, bahwa sebenarnya berjalan pelan supaya masyarakat tidak kaget. Mulai dari 1 September kemarin sudah diberlakukan dibeberapa titik dan dirinya juga pilah yang mana menjadi prioritas untuk penindakan terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpontesi kecelakaan.

“Mulai dari tanggal 1 seharusnya sudah diberlakukan, cuma kita pilah dan pilih yang mana menjadi pelanggara prioritas untuk akan ditindak para pelanggar,” Kata Rahmanto Sujudi kepada awak media. Kamis (22/9).

Pelanggar yang diprioritaskan kata dia, seperti komponen tidak lengkap, tidak pake hlem, berkendara berboncengan tiga dan itu yang mengakibatkan kecelakaan.

Lebih lanjut, mengenai marka jalan sudah bersurat ke Kepala Balai maupun Dishub dan hanya memberikan respon. Kedati demikian diakibatkan adanya revisi anggaran, jadi dalam waktu ini akan segera dilengkapi.

“Untuk para nomor plat kendara luar daerah sudah konektin, tetapi kita perlahan dalam waktu dekat ini sedang diproses. Bagi plat nomor kendaraan putih di 2022 ini tertanggal mulai September akhir ini sudah bisa dapat plat nomor putih dan yang lainnya sementara menunggu droping material yang lebih dikarenakan untuk mecukupi kendaraan baru,”tandasnya.

Dewa/ Teramedia.id