NewsHukum & Kriminal

Eksploitasi seksual terhadap anak

327
×

Eksploitasi seksual terhadap anak

Share this article

TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Kejadian ini bermula ketika orang tua korban mencari keberadaan anaknya sebut saja “Bunga” yang tidak kunjung pulang hingga larut malam. Orang tua Bungapun berinisiatif melakukan pencarian dirumah rekannya namun Bunga ternyata tidak berada dirumah rekannya tersebut, merasa iba dengan orang tua Bunga, orang tua rekan bungapun mencoba menghubungi pemuda berinisial DSN Alias LL menanyakan keberadaan Bunga dan saat itu juga LL mengaku jika saat ini Bunga bersama dirinya disalah satu hotel di kota Kendari. Mengetahui hal tersebut orang tua Bunga langsung menjemput anaknya namun sayangnya Bunga dan LL ternyata sudah meninggalkan hotel. Tidak kehabisan akal, orang tua Bunga kembali mencari Bunga dan LL dirumah rekannya tadi dan menemukan Bunga dan LL sedang berada dirumah rekannya tersebut.

Tidak terima dengan perlakukan LL terhadap anaknya, orang tua Bungapun melaporkan tindakan LL kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Mandonga. Orang tua Bunga mencurigai LL dengan sengaja akan menjual anaknya kepada pria hidung belang dengan cara menawarkan anaknya melalui media sosial atau yang dikenal dengan “Open BO”.

Menanggapi laporan tersebut aparat kepolisian  Polsek Mandonga bergerak cepat dengan langsung mengamankan terduga LL, selain itu juga aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa Keteragan saksi sejumlah 3 Orang, Hasil Visum dan juga petunjuk CCTV.

Terduga LL diduga melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.  sebagaimana di maksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak  Subs Pasal 332 Ayat (1)  KUHP.

Atas tindakannya tersebut terduga LL terancam akan dikenakan Pasal 332 Ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.