NewsMetro

DPMPTSP Kota Kendari hari ini menerbitkan Sertifikat Standar Klinik Lapas Kelas II A Kendari

123
×

DPMPTSP Kota Kendari hari ini menerbitkan Sertifikat Standar Klinik Lapas Kelas II A Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – DPMPTSP Kota Kendari hari ini menerbitkan Sertifikat Standar Klinik Lapas Kelas II A Kendari dengan klasifikasi jenis klinik Pratama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : YP.02.01/II.2/330/2022 Perihal Perizinan Klinik Pemerintah tanggal 22 Maret 2022 terkait Perizinan Klinik Pemerintah.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah, S.STP.,MM menyampaikan bahwa pentingnya Klinik Pemerintah memiliki legalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu kami selalu mendorong dan memberikan pendampingan pada pelaku usaha baik pihak swasta maupun pemerintah dalam pengurusan perizinan”. Ungkap Maman (22/9/2022).