TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Awal pekan ini, publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya, yakni pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dalam intruksinya, Kemendagri mengusulkan penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Diketahui,pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Menanggapi hal ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Iswanto mengatakan, Sesuai aturan dari pemerintah ia siap menerapkan aturan tersebut.
“Dalam aturan ini menyebutkan bahwa, Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Penggunaan nama hanya minimal dua unsur kata saja. Namun, dalam aturan ini perlu diketahui bahwa aturan ini berlaku mulai dari anak yang baru lahir saja, tidak untuk yang sudah mempunyai KTP,” ujarnya saat diwawancara, Selasa (24/5/2022)
Iswanto menambahkan, bahwa bagi warga yang sudah mempunya KTP dan di KTP tersebut hanya menggunakan satu unsur kata, KTP tersebut tetap berlaku. Dengan adanya aturan ini dirinya siap menerapkan di Kota Kendari.
“Dengan adanya aturan ini, kita harus siap jalankan. Kami juga merasa tidak ada kesulitan untuk menambah unsur kata. Jadi tidak ada alasan untuk menerapkan,”Tutup Iswanto.
Novrianti/Teramedia.id