TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan & Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 hingga 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. 23/12/2021.
Kedua tersangka tersebut yakni HS selaku Walikota Banjar periode 2003 – 2008, 2008-2013, & RW selaku pihak swasta.
KPK melakukan penahanan kepada RW di Rutan KPK Kav.C1 & HS di Rutan KPK Gedung Merah Putih 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 akan dilakukan isolasi mandiri 14 hari.
Redaksi/teramedia.id