TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan aceh di dua lokasi berbeda.
Plt. Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso mengatakan, ketiga pelaku ini berinisial FA, MS dan M, mereka diringkus ditempat yang berbeda, FA ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sedangkan MS ditangkap di Jalan Poros Bandara Haluleo Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Dan M diringkus di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di Ruang Keberagkatan Bandara Haluleo yang dimana M ini akan berangkat ke Aceh,” ujarnya kepada awak media, Pada Senin (9/10/2023).
Lanjut Santoso, dari ketiga para pelaku ini barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1.510 Gram.
“Dari pengakuan ketiga pelaku ini bahwa barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama control delivery bidang berantas BNNP Sultra Bersama Avsec Bandara Halu Oleo dan TNI AU,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.*(DW)