TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Keinginan memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri terpisah dari orang tua alias pecah KK bisa dilakukan meski belum menikah, asal dokumen persyaratan yang di butuhkan terpenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari,Iswanto,mengatakan, pelayanan permohonan KK bagi warga yang berstatus jomblo (lajang) tersebut dapat di lakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil Kecamatan.
“Membuat KK terpisah atau pecah KK bisa dilakukan asal sudah dewasa,artinya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, kemudian membawa semua berkas yang perlukan ke UPTD Capil Kecamatan untuk di proses,”Ungkap Iswanto saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (1/9/2022).
Iswanto melanjutkan,syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan pecah KK yakni,membawa KK asli sebelumnya,Akta Kelahiran,kemudian membawa lampiran keterangan dari RT setempat.
“Sebelum buat kartu keluarga yang baru, terlebih dahulu membawa kartu keluarga yang lama,supaya datanya itu tidak ada yang salah,kemudian membawa keterangan dari RT fungsinya untuk menejelaskan alamat yang baru,sebenarnya tidak ada dalam aturan perundang-undangan harus ada keterangan dari RT,tetapi alangkah baiknya dan lebih jelas lagi,” jelasnya
Lebih lanjut, kata dia, untuk pecah kartu keluarga tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, karena siapapun sepanjang sudah dewasa status masih lajang diperkenankan pecah KK.
Novrianti/teramedia id