NewsMetro

Bapenda Kota Kendari Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Mulai 1 hingga 31 Mei 2024

132
×

Bapenda Kota Kendari Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Mulai 1 hingga 31 Mei 2024

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memberlakukan penghapusan denda pajak, mulai 1 – 31 Mei 2024, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-193 Kota Kendari.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan masyarakat diminta untuk memanfaatkan momen ini untuk melakukan pembayaran tunggakan yang ada sebelumnya.

Satria menyebut, penerapan penghapusan denda pajak ini dirasa efektif untuk menggerakkan masyarakat agar patuh membayar pajak.

Penghapusan denda pajak ini terdiri dari dua yaitu, pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kemudian pembebasan denda pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, MBLB dan sarang burung walet.

“Manfaatkan lah momen pengurangan atau penghapusan denda ini untuk melakukan pembayaran tunggakan yang telah ada sebelumnya,” ungkap Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerja, Kamis 2/5/2025).

Terlebih kata Satria Damayanti, hasil dari pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Kendari, sehingga masyarakat itu sendiri yang akan merasakan manfaatnya.

“Pajak itu wajib, baik pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga nantinya mereka sendiri yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (NV)

editor:DN