TERAMEDIA.ID, KOLAKA – Seorang lelaki insial AH (45) tega menganiaya istrinya SNA (35) hingga mengalami patah tulang dibagian tangan sebelah kiri.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada hari selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 wita tepatnya di jalan Hidayatullah kelurahan Lamokato kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi saat dihubungi (12/1/2022)membenarkan kejadian ini dan sedang ditangani kasusnya oleh kepolisian
” Penahanan pelaku sudah dilakukan sejak kemarin (11/1/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan yang diterima ” ucap Riswandi
Kejadian ini bermula ketika sang suami (pelaku) yang keluar rumah bersama anaknya terlambat pulang kerumah, akibatnya terjadi cekcok yang membuat sang suami naik pitam dan langsung menendang sang istri sebanyak dua kali.
Tak sampai disitu pelaku kemudian memukulkan balok kayu pada bagian tangan korban yang mengakibatkan tangan sebelah kiri korban patah.
Perkara ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka dan saat ini terlapor yang juga suami korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka.
Aunria Aurora/teramedia.id