TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik perusahaan PT. FIFGROUP Cabang Kendari berinisial AR (54), warga kota Kendari Jl. Laute Kelurahan Mandonga kecamatan mandonga kendari Sulawesi Tenggara, berhasil diciduk jajaran personel Sat Reskrim Polres Kendari
Branch Manager PT. FIFGROUP Cabang Kendari Herman Sanjaya mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan yakni Laporan Polisi (LP) bernomor LP/ B/ 815/XI/2022/SPKT/POLRES KENDARI / POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 23 November 2022 tentang penggelapan sepeda motor Honda NEW SCOOPY PRESTIGE.
Herman menguraikan kronologis kejadian, pada Jumat (29/04/20122 ) tersangka AR (54) mengajukan permohonan pembiayaan kredit sepeda motor honda di Perusahaan kami yaitu PT. FIFGROUP Cabang Kendari, “ namun kemudian setelah beberapa bulan tsk tidak membayar kewajibannya (wanprestasi), setelah kami telusuri ternyata kami dapatkan info bahwa motor tersebut sudah pindah kepemilikan dan tidak ada tanggung jawab dari tsk” ungkapnya.
Dengan adanya laporan tsb, personel tim Sat Reskrim Polres kendari kemudian gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
12 april 2023 kemudian setelah melalui gelar perkara AR (54) ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada tanggal 19 mei 2023 pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana tsk AR (54) melanggar pasal 36 undang – undang no.42 tahun 1999 tetang jaminan fidusia dan pasal 372 KUHP telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Kendari (P21)
Sementara untuk barang bukti sepeda motor NEW SCOOPY PRESTIGE yang digelapkan tersangka saat ini masih dilakukan pencarian karena sudah di jual oleh tsk.
*Redaksi