NewsMetro

Lindungi Karya Warga, Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Buat Sentra Kekayaan Intelektual

44
×

Lindungi Karya Warga, Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Buat Sentra Kekayaan Intelektual

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai memperkuat langkah perlindungan terhadap berbagai karya dan inovasi masyarakat. Salah satunya melalui kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.

Sentra tersebut resmi dibuka setelah Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Kerja sama yang melibatkan Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) itu mencakup penguatan ekosistem kekayaan intelektual, pembentukan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan hukum, serta pengembangan inovasi daerah.

Adapun Perjanjian Kerja Sama secara khusus diarahkan pada perlindungan kekayaan intelektual.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan karya masyarakat mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Menurut Siska, Kota Kendari memiliki beragam potensi yang lahir dari kreativitas masyarakat, tetapi sebagian di antaranya belum terdata dan belum memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang tidak tereksplor, yang tidak diketahui, yang tidak terlindungi,” kata Siska.

Ia menyebut sejumlah potensi yang perlu mendapatkan perhatian, mulai dari makanan tradisional sinonggi, kain tenun Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, resep kuliner turun-temurun, lagu daerah, karya musisi lokal, hingga aplikasi dan inovasi teknologi yang dikembangkan generasi muda.

Siska juga mengungkapkan pengalamannya ketika masih menjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda pada 2017. Saat itu, ia ikut mendorong lahirnya sebuah karya motif yang kemudian dikenal sebagai Motif Ine Tobo.

Namun, perlindungan hukum terhadap karya tersebut baru dapat direalisasikan tahun ini.

“Alhamdulillah tahun ini sudah ada perlindungan HKI dan terdaftar di Kementerian Hukum. Namanya Motif Ine Tobo,” ujarnya.

Bagi Siska, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah tidak hanya mendorong lahirnya karya, tetapi juga memastikan karya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Ia juga menyoroti potensi ekonomi kreatif masyarakat yang ditemukan ketika dirinya melakukan kunjungan langsung ke sejumlah rumah produksi. Berbagai produk seperti ecoprint dan kerajinan berbahan limbah kayu, menurutnya, menunjukkan bahwa kreativitas warga Kendari memiliki peluang besar untuk dikembangkan.

Karena itu, BRIDA yang dibentuk Pemkot Kendari pada 2025 diharapkan mampu menjadi penghubung berbagai potensi tersebut dengan perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, serta lembaga terkait.

“Kalau kita mau kembangkan perekonomian kita, kita butuhkan itu. Apa yang ada di dalam kita harus kita kembangkan,” ujar Siska.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.

Menurutnya, pekerjaan yang sesungguhnya justru dimulai setelah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ditandatangani.

Topan mendorong adanya rencana aksi yang konkret dan terukur, diawali dengan pemetaan kekayaan intelektual Kota Kendari.

“ Kita petakan UMKM yang belum memiliki merek. Kita identifikasi karya dan inovasi yang lahir dari perangkat daerah maupun masyarakat,” katanya.

Pemetaan tersebut juga perlu mencakup hak cipta, desain industri, paten, paten sederhana, kekayaan intelektual komunal, serta potensi indikasi geografis.

Topan menegaskan, keberhasilan Sentra Kekayaan Intelektual tidak cukup diukur dari jumlah karya yang didaftarkan. Kekayaan intelektual harus mampu dikembangkan, dimanfaatkan, dihilirisasi, dan dikomersialisasikan.

Ia berharap dalam satu hingga dua tahun ke depan sudah terlihat hasil konkret dari kerja sama tersebut, seperti bertambahnya UMKM yang memiliki merek, karya masyarakat yang terlindungi, serta inovasi daerah yang berhasil dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan kekayaan intelektual Lulo yang telah dipatenkan kepada Wali Kota Kendari. Siska juga membuka Sentra Kekayaan Intelektual di MPP sekaligus berkonsultasi mengenai kemungkinan mendaftarkan kembali sejumlah karya dan hak kekayaan intelektual.

Kehadiran sentra ini diharapkan menjadi pintu layanan yang lebih dekat bagi masyarakat Kendari untuk mendapatkan konsultasi dan perlindungan atas karya mereka, sekaligus memperkuat upaya menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif dan inovasi daerah.(SM)