NewsMetro

Dishub Kendari Kempiskan Ban Kendaraan Parkir Liar di Kawasan Eks MTQ

18
×

Dishub Kendari Kempiskan Ban Kendaraan Parkir Liar di Kawasan Eks MTQ

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya di kawasan Eks MTQ dan sekitar Rumah Sakit Kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan pihaknya kini tidak lagi hanya melakukan sosialisasi atau imbauan kepada pengendara terkait larangan parkir di bahu jalan. Dishub mulai menerapkan tindakan langsung di lapangan dengan mengempiskan ban kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir sembarangan.

“Dishub tidak lagi hanya melakukan sosialisasi terkait parkir sembarangan di area eks MTQ dan depan RS Kota, khususnya di bahu. Sekarang kami sudah melakukan tindakan tegas berupa pelepasan angin ban kendaraan yang ditemukan parkir di area tersebut,” ujar Paminuddin, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban lalu lintas sekaligus upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan yang selama ini kerap mengalami kepadatan akibat parkir liar.

Kawasan Eks MTQ saat ini memang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Kendari. Banyak kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga memicu kemacetan dan mempersempit ruang kendaraan yang melintas.

Paminuddin menjelaskan, sebelum tindakan tegas diterapkan, Dishub Kota Kendari telah berulang kali melakukan sosialisasi, pemasangan imbauan, hingga memberikan teguran langsung kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

Namun, upaya persuasif tersebut dinilai belum efektif karena masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.

“Kami sudah cukup lama mengingatkan. Tapi karena masih banyak yang melanggar, maka dilakukan langkah tegas agar ada efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, parkir liar di bahu jalan bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di kawasan dengan volume kendaraan yang tinggi.

Untuk memastikan penataan parkir berjalan maksimal, Dishub Kota Kendari juga menyiagakan personel di sejumlah titik rawan parkir liar. Pengawasan dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Selain melakukan penindakan, Dishub mengimbau masyarakat agar memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib. Penataan parkir ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk mengurangi potensi kemacetan di pusat aktivitas kota,” pungkasnya.((SM)