Hukum & KriminalMetroNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Amankan 25 Barang Bukti Sepeda Motor

60
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Amankan 25 Barang Bukti Sepeda Motor

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (31), warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Kasus ini bermula ketika SA dihubungi oleh seorang pria berinisial IK yang dikenal dengan sebutan “jaksa gadungan”. “IK menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih campuran hijau dan hitam dengan nomor polisi DT 6114 UF seharga Rp5,5 juta” ungkap Welliwanto

Lanjutnya ” Setelah menerima tawaran tersebut, SA kemudian mendatangi lokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, tepatnya di depan Hotel Venus Inn, untuk mengecek kondisi kendaraan. Usai melakukan pemeriksaan, SA menawar harga motor menjadi Rp5,3 juta dan disepakati oleh IK” pungkasnya.

Transaksi kemudian dilakukan secara tunai, di mana SA menyerahkan uang sebesar Rp5,3 juta kepada IK dan membawa sepeda motor tersebut.

Belakangan diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik korban berinisial KU dan diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser 77 kemudian melakukan penangkapan terhadap SA di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku curanmor dan penadah lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(***)

Editor:NZ