NewsMetro

Gubernur Sultra dan KPK Soroti Persoalan Aset Daerah, Kepala Daerah Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Korupsi

37
×

Gubernur Sultra dan KPK Soroti Persoalan Aset Daerah, Kepala Daerah Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Korupsi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Persoalan pertanahan dan pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN RI Andi Tenri Abeng, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang strategis yang sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi, mulai dari ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, belum optimalnya sertifikasi aset daerah, hingga lemahnya sistem administrasi dan pengawasan.

“Pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan dua bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kedua sektor ini juga kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks,” ujar Gubernur Sultra.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi dan memperlambat pembangunan apabila tidak segera dibenahi secara sistematis.

“Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjutnya.

Karena itu, Gubernur Sultra mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aset dan pelayanan pertanahan secara transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyoroti masih rendahnya kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara, khususnya pada sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata nilai pelayanan publik di Sulawesi Tenggara masih berada di angka 58. Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah lemahnya regulasi dan kebijakan di bidang pertanahan.

“Kami koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan juga dengan Ombudsman. Ini adalah bagian dari pelayanan publik, sehingga tidak hanya BPN yang harus diawasi, tetapi pemerintah daerah juga,” kata Edi Suryanto.

Ia menambahkan bahwa pembenahan sektor pertanahan menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, investasi, dan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.

Penandatanganan dilakukan gubernur bersama seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, disaksikan langsung pihak KPK RI dan Kementerian ATR/BPN RI.

Komitmen tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan pertanahan dan pengelolaan aset daerah.(SM)