NewsDaerahHukum & Kriminal

Kajari Bocorkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bandara Kolut

330
×

Kajari Bocorkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bandara Kolut

Share this article

KOLAKA UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara di Kecamatan Kodeoha.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah mengatakan bahwa, Dirinya memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi lahan bandara di Kolut, Karena Perkara ini dinilai ‘seksi’ sehingga penyidik penuh kehati-hatian dalam mengumpulkan alat bukti.

“Saya pastikan akan ada (penetapan tersangka) dekat-dekat ini. Dikit lagi dan tunggu tanggal mainnya,” ungkap Mirza  pada Rabu (21/5/2025).

Meskipun dirinya membatasi keterangan terkait sosok yang dimaksud, Mirza menyebut jika calon tersangka itu sebelumnya bertatus saksi dan tidak disebutkan berapa orang yang bakal dijerat.

“Sifatnya masih rahasia, saya nggak bisa bilang berapa orang dan siapa orangnya. Yang jelas kami tidak main-main dan saya pastikan dan yakinkan sekali akan ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.

Ia menegaskan jika langkah yang akan diambil tersebut berdasarkan hasil dari kinerja profesional jajarannya berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang kita kumpulkan termasuk fakta-fakta dari hasil persidangan.

Mirza juga mengatakan jika tiga terdakwa sebelumnya saat ini dalam upaya hukum kasasi. Satu diantara  telah inkrah.

Untuk diketahui, proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut periode 2020 dan 2021 habiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Setelah dilakukan audit, BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523.

Kejari Kolut mengungkapkan jika nilai kerugian itu merupakan yang tertinggi di Sultra yang ditangani langsung oleh Kejari. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi yang pertama di Kolut dengan tingkat kerugian terbesar dari sejumlah kasus yang pernah ada. *(AF)

editor:DN