TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021 senilai Rp2,1 miliar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pendalaman.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua tempat salah satu di kantor Dinas Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 13 Oktober 2023.
“Terkait kegiatan-kegiatan lain yang ada di dinas bina marga, mulai dari hasil penggeledahan, kasusnya terus kami kembangkan dan data-data yang ada terus kami pelajari,” kata Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya kepada awak media Senin (30/10/2023).
Lanjut Patris mengatakan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut kemungkinan bakal ada bertambah tersangka baru.
“Nanti kita serahkan dari hasil penyidikan semua kemungkinan akan terjadi (tersangka baru),” jelasnya.
Adapun tindakan mengenai kasus dugaan tersebut, lanjut Patris menyebut, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan alat bukti yang baru.
“Sekarang sudah dua orang kami tetapkan jadi tersangka yakni berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa dan kami masih mendalami kasus ini,” sebutnya.
Selain itu juga, pada kasus tersebut, Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin.
Burhanuddin telah dilayangkan dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan. Namun dalam pemanggilan pemeriksaan yang kedua itu mantan Kadis Bina Marga Sulawesi Tenggara tidak menghadiri.
Akan tetapi penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Pj Bupati Bombana Burhanuddin pada Rabu, 1 November 2023 nanti.*(DW)