NewsHukum & KriminalMetro

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

220
×

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 Tahun atau di bawah umur.

pelaku berinisial MS (40) yang merupakan warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Sementara korban berinisial KM (5) warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kejadian pelecahan tersebut bermula pada bulan Desember 2022 lalu, pelaku MS ini bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi dan ia juga bekerja sebagai sopir taksi.

Lanjut Fitrayadi mengungkapkan, saat itu, pelaku menggunakan mobil mengajak korban untuk membeli ice cream di salah satu swalayan yang ada di Kota Kendari.

“Saat di pertengahan Jalan, pelaku malah memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di alat vital korban,” Ungkap Fitrayadi dalam keterangannya. Senin (16/1/2022).

Setelah melakukan aksinya dan membelikan ice cream, pelaku mengantar kembali korban pulang di rumahnya. Jelang Beberapa hari kemudian, korban bersama neneknya mau ke luar rumah, tetapi Korban tidak ingin naik di mobil yang dikemudikan oleh pelaku.

“Korban ini takut naik mobil kalau sopirnya pelaku ini, makanya dia minta neneknya supaya cari sopir yang lain,” ucapnya.

Atas hal itu, nenek Korban melakukan interogasi. kemudian, korban tersebut menceritakan aksi tak terpuji pelaku. merasa keberatan dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku di polisi pada Jumat (13/1/2023).

Atas informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dikerahkan untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat diduga telah melakukan kejahatan perlindungan anak dibawah umur, dan langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter : Dewa