TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – seorang pria asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau bernama Erik Irawan (31) sebelumnya mengaku sebagai perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun diketahui pria tersebut merupakan polisi gadungan.
Dalam aksinya sebagai polisi gadungan, Ia telah memperdayai Seorang perempuan berinisial SJ (42) asal Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian berawal pada tahun 2020, saat SJ berkenalan dengan Erik Irawan melalui media sosial.
“Saat itu Erik Irawan mengaku sebagai perwira Polri,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Sehingga dengan berjalannya waktu pria tersebut berjanji akan menikahi SJ serta meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak berbusana.
Kemudian pada bulan Juli 2020 pria asal Riau tersebut datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas.
“Saat bertemu pria itu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, pria itu tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari.
Fitrayadi menuturkan, dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” ujar Fitrayadi.
Ia menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui sakit hati terhadap korban.
“Motifnya, tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ,” tambahnya.
Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan anggota Polresta Kendari.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” Pungkasnya.*(DW)