TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Anggota SatResnarkoba Polres Kendari melakukakan penggerebekan di Kos Bude Agung JLN. Sorumba Kel. Wowowanggu Kec. Kadia Kota Kendari pada minggu (21-11-2021).
Dalam operasi tersebut, seorang lelaki bernama IRFAN EDO Alias IPANK Bin EDO Kedapatan memegang narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 89,86 gram di kamar kosnya.
Wakapolres Kendari Kompol M.Alwi mengutarkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kos Bude Agung sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 wita anggota sat resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu dengan berat brutto 89,84 gram yang disimpan di dalam kotak warna hitam merk Rip Curl,” ujarnya, pada (29/11/2021)
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim, lanjut M.Alwi, tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki yang dia panggil OM BOS yang masih berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.
“Dengan cara ditempel di sekitar kampus baru sebanyak 1 paket sabu dan tersangka membagi lagi menjadi 60 paket sabu. Namun belum sempat di edarkan telah di tangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ungkapnya
Tersangka mengaku keuntungan yang akan di peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp. 100.000 per gramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Dewa/teramedia.id