TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus satu pelaku pencurian berinisial R alias G yang berasal dari Kabupaten Kolaka, Kamis (06/02/2025)
Pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti seperti ragam mesin, suku cadang kendaraan, dan satu unit mobil pick up milik pelaku yang juga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan:
-1 compresor
-1 mesin profil
-1 mesin sepeda motor Merk KLX
-1 Knalpot motor CRF merek Norefumi
-1 travo las listrik
-1 bak sepeda motor metik
-1 gerinda duduk merek maktec
-1 gerinda tangan
– 2 Bor tangan
– Puluhan sparepart jualan bengkel seperti bearing, karburator, baut mur,
-1 bor cas
-1 peti kunci-kunci berbagai jenis
-1 alat cuci motor
-1 Kompresor listrik kecil
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, menjelaskan pelaku melakukan aksinya di tiga TKP berbeda, yaitu di desa Rantelimbong, Desa Pohu, dan Desa Patowonua. pelaku menjalankan aksinya ketika sudah lewat tengah malam, ketika pemilik bengkel atau rumah warga tengah tertidur lelap.
“Pencurian dilakukan saat dini hari dengan menggunakan linggis dan peralatan di bengkel-bengkel. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga beraksi menggunakan mobil pick up untuk mengangkut hasil jarahannya. ,” jelasnya.
Imbas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Arif. *(AF)