NewsMetro

Perusahaan di Sultra Wajib Menginformasikan Lowongan Kerja

924
×

Perusahaan di Sultra Wajib Menginformasikan Lowongan Kerja

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan untuk menginformasikan lowongan pekerjaan.

Hal itu berdasarkan peraturan Presiden no 57 tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah menetapkan perusahaan harus menginformasikan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Ali Haswandy mengatakan cara ini bertujuan agar pekerja dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan.

Kemudian minat, dan keterampilan mereka, sekaligus memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Sudah ada aturan baru, bahwa perusahaan wajib menyampaikan lowongan pekerjaan. Perusahaan yang beroperasi di Sultra harus menyampaikan lowongan pekerjaan,” ungkapnya di sela-sela kegiatan Job Fair, Senin (6/5/2024).

Selain itu, perusahaan sebaiknya membuka lowongan kerja di wilayah Sultra. Sehingga penyerapan tenaga kerja di Sultra dapat maksimal.

“Katakanlah buka lowongan kerja di Jakarta sisa-sisanya dibawa di sini. Buka lah kesempatan kepada putra putri yanga ada di Sultra, karena boleh jadi anda mendapatkan di sini, karena sumber daya kita tidak kekurangan tetapi karena kesempatan yang tidak ada,” tuturnya. (NV)

 

Editor:NZ