TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan skor 83,15, Kolut masuk dalam kategori B, yang merupakan predikat tinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2024.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Utara, Syamsuddin, S.Pd., dalam acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa, (10/12/2024).
Asisten 3 Serda Kolut, Syamsudin, S.Pd mewakili Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, mengungkapkan bahwa, Pemkab Kolaka Utara akan terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. Langkah-langkah strategis yang diambil Pemkab pun mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman.
”Suatu kesyukuran dan kebanggaan tersendiri atas penilaian dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada media ini, Selasa (9/12/2024)
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini berfokus pada berbagai aspek penting dalam pelayanan publik, seperti kesiapan fasilitas, kompetensi pelaksana, standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolut, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan beberapa Puskesmas, turut berperan aktif dalam pencapaian ini.
Meski berada dalam kategori tinggi, Pemda Kolaka Utara bertekad untuk terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan. Salah satu upaya strategis yang tengah digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara terpadu, cepat, dan efisien.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dr, Mastrid Susilo, mengungkapkan bahwa penilaian tersebut berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, diantaranya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013. Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
“Pemkab Kolut berhasil memenuhi tiga ketentuan yang diatur oleh Undang undang, PP dan Pepres, Sehingga layak mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI,”jelasnya. *(AF)
Editor:NZ