TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari menargetkan 2.500 pekerja rentan mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya perlindungan bagi pekerja rentan yang optimal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kota Kendari melalui program berbagi jaminan sosial (Berjasa).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) kota Kendari Muhammad Ali Aksa,menjelaskan,program itu akan menggait para pekerja rentan yang kondisi masyarakatnya jauh dari standar dan berpenghasilan sangat minim.
” Jadi, program ini akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan bantuan ini berupa kartu ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada masyarakat,seperti, buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh harian, pengurus rumah ibadah dan lain-lain,”ujarnya saat diwawancara, Rabu (31/8/2022).
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja rentan mesti memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Di antaranya pekerja terdata berdomisili di dekat perusahaan yang melaksanakan program Berjasa, tidak punya penghasilan tetap, dan jauh dari standar layak hidup.
Sehingga,pekerja rentan tersebut yakni pegawai atau pekerja serabutan yang tidak mengandalkan pendapatan tetap atau gaji pokok.
Senada dengan itu,Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Susianti Hafid,mengatakan sumber dana yang akan diberikan bagi pekerja rentan itu berasal dari perusahaan penyedia Corporate Social Responsibility (CSR).
” Program ini merupakan program yang kami sepakati bersama BPJS ketenagakerjaan. Jadi, sekarang bukan hanya pekerja tetap saja yang mendapat jaminan Ketenagakerjaan. Namun masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap juga akan diberikan fasilitas berupa kartu ketenagakerjaan,”katanya.
Lebih lanjut,saat ini sudah ada lebih dari 1.000 karyawan dan lebih 10 perusahaan di Kendari, yang sudah menjaminkan pekerja rentan untuk dijaminkan.
“Jadi, perusahaan di kota Kendari itu membayar Rp 16.800,00 per orang dan setiap perusahaan akan berhak memilih berapa orang yang akan ditanggungnya. Sedangkan untuk berapa lama pekerja di tanggung itu tergantung dari perusahaan yang menanggungnya. Ada yang satu tahun, ada yang perbulan dan ada juga yang setiap bulan,”jelasnya.
Novrianti/teramedia id